Sukses

Hakim MK: Pemungutan Suara Ulang Tak Pengaruhi Perolehan Suara

Menurut Hakim Konstitusi, dalil pemohon tidak terbukti, karena pemohon tidak menjelaskan dengan pasti.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Karena itu, mereka menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Apalagi di 2.125 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pasangan calon nomor urut 1 itu mendapat 0 suara. Namun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai PSU dilakukan tak mengubah hasil Pilpres 2014.

"Dalilnya tidak lengkap, tidak ada bukti bagaimana pemohon memperoleh suara 0% dan terkait 100%. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Dalil pemohon harus dianggap tidak terbukti," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Arief menjelaskan pula 0% suara juga dialami oleh pasangan Jokowi-JK di Sampang. "Kalaupun ada penyimpangan, tidak bisa dilakukan PSU karena tidak akan signifikan," tegas dia.

Mahkamah berpendapat, dalil pemohon tidak terbukti, karena pemohon tidak menjelaskan dengan pasti.

"Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," tandas Arief. (Mut)

Baca juga:

Mengira MK Kabulkan Gugatan, Massa Prabowo-Hatta Sujud Syukur
Dijebol Pendukung Prabowo, Polisi Tambah Lapisan Kawat Berduri
Rusuh Massa Prabowo-Hatta Disorot Dunia