Sukses

Gugatan Kecurangan Pilpres di DKI Jakarta Ditolak MK

Aswanto menjelaskan, tidak ada keberatan yang dilayangkan oleh saksi Prabowo-Hatta usai dilakukan PSU di beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subinto-Hatta Rajasa. Kali ini terkait dugaan kecurangan di DKI Jakarta. Sebab dugaan terjadinya kecurangan telah dikoreksi melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Gugatan pemohon tidak relevan, karena di TPS-TPS yang disebutkan nya telah dilaksanakan pemungutan suara sebagaimana yang direkomendasikan. Artinya dugaan terjadinya kecurangan telah dikoreksi melalui PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Aswanto menjelaskan, tidak ada keberatan yang dilayangkan oleh saksi Prabowo-Hatta usai dilakukan PSU di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Hal itu berarti saksi telah menyetujui hasil rekapitulasi.

"Karena itu permohonan pemohon lemah dan tidak mempunyi bukti bahwa DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) direkayasa oleh termohon, maupun pihak terkait untuk menguntungkan salah satu pasangan," kata dia.

Aswanto menambahkan, kubu Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan berapa banyak kerugian suara yang dialami jika DPKTb tidak diberlakukan. "Dari fakta dan pertimbangan hukum di atas maka dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan," tandas Aswanto.

Baca juga:

Seluruh Gugatan Prabowo Ditolak, Salam 3 Jari Warnai MK

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

KPU: Belum Ada Dalil Prabowo yang Dikabulkan MK

Live dan Produksi VOD