Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014.
Menanggapi hal itu, Prabowo mengaku akan menyerahkan langkah selanjutnya ke tim pemenangannya. Apakah menempuh jalur lain atau menerima keputusan MK? Hal itu belum diketahui.
"Kita serahkan ke tim hukum untuk melakukan... Kita lihat bagaimana nanti," ucap Prabowo singkat, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Gerindra itu mengatakan, masih ada jalan lain untuk mendapatkan keadilan sengketa Pilpres 2014 yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung selain di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo saat menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, 19 Agustus 2014.
Dia menuturkan, sengketa Pilpres 2014 masih dalam tahapan penyelesaian secara hukum di MK. Dia berharap, seluruh hakim di MK melaksanaan tugasnya dengan baik, jujur, dan adil. "Kita berharap dan kita berdoa bahwa hakim-hakim MK akan melaksanakan tugasnya dengan baik," ucapnya.
Selain itu, mantan Danjen Kopassus itu mengungkapkan masih memiliki kekuatan politik di parlemen tingkat DPR yang dari partai koalisi Merah Putih mencapai 63 persen. "Kekuatan politik kita juga masih sangat kuat," ujar Prabowo.
Baca juga:
Baca Juga
'Terstruktur, Sistematis, dan Masif' Kubu Prabowo Ditolak MK
Advertisement