Sukses

Komentar Akbar Tandjung Terkait Ditolaknya Gugatan Prabowo di MK

Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, sembilan hakim konstitusi, termasuk dirinya menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak semua gugatan yang dilayangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menanggapi hasil putusan MK itu, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung, sebagai mitra koalisi Prabowo-Hatta mengatakan pihaknya berencana akan mengambil langkah selanjutnya untuk merespon putusan MK tersebut.

"Memang ada langkah-langkah berikutnya yang masih akan kami lakukan," kata Akbar Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPDA) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) malam.

Mantan Ketua DPR RI itu menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan langkah hukum selanjutnya dalam menyikapi hasil putusan MK. Meski putusan MK tersebut telah bersifat final dan mengikat.

"Langkah politik dan bukan tidak mungkin akan melakukan langkah hukum," ucapnya singkat.

Dalam putusannya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, sembilan hakim konstitusi, termasuk dirinya menolak seluruh gugatan yang dimohonkan kubu Prabowo-Hatta lantaran dugaan adanya pelanggaran atau kecurangan tersturuktur, sistematis, dan masif tidak terbukti.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Kesepakatan diambil pada Kamis 21 Agustus 2014 pukul 20.44 WIB oleh 9 hakim konstitusi," ujar Hamdan.

Baca juga:

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Ketuk Palu untuk Kemenangan Jokowi-JK

Tanggapan Prabowo Soal Gugatannya Ditolak MK

Ini Langkah Jokowi-JK Selanjutnya

Pendapat MK Terkait Kesaksian Novela Nawipa