Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR, Sidarto Danusubroto, meminta masyarakat dan seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena keputusan dari lembaga hukum tersebut bersifat final dan mengikat.
Sidarto menyampaikan permintaan tersebut di Kendari, Kamis, setelah mendengar MK menolak gugatan pemohon, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Setelah keputusan MK ini, jangan ada lagi upaya-upaya mencari keadilan di tempat lain. Berdasarkan Undang-Undang, MK merupakan upaya terakhir dari pencarian keadilan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan sengketa hasil Pemilu Presiden," ujar Sidarto.
"Jangan lagi ada pertentangan. Seluruh elemen bangsa harus kembali bersatu membangun bangsa, sehingga seluruh rakyat bangsa ini bisa berkembang maju dan sejahtera," imbuh kader senior PDIP tersebut.
Dalam putusannya, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, sembilan hakim konstitusi, termasuk dirinya menolak seluruh gugatan yang dimohonkan kubu Prabowo-Hatta lantaran dugaan adanya pelanggaran atau kecurangan tersturuktur, sistematis, dan masif tidak terbukti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Kesepakatan diambil pada Kamis 21 Agustus 2014 pukul 20.44 WIB oleh 9 hakim konstitusi," ujar Hamdan. (Ant)
Baca juga:
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta
Advertisement
Ketuk Palu untuk Kemenangan Jokowi-JK
Tanggapan Prabowo Soal Gugatannya Ditolak MK