Liputan6.com, Jakarta - Seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Prabowo sempat menyatakan akan melanjutkan perkara itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, putusan MK merupakan final dan mengikat. Sehingga perkara sengketa Pilpres 2014 dapat dikatakan telah selesai.
"Secara konstitusi ya sudah pasti, putusan MK ya sudah pasti. Mau ke mana lagi? Kalau MK sudah putusin, ya final, selesai," jelasnya di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Politisi Partai Gerindra yang mengaku selama ini memegang prinsip lebih taat kepada konstitusi daripada konstituen pun menerima sepenuhnya putusan MK. Karena MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Indonesia.
"Yah aku bilang kita orang taat konstitusi, apalagi Mahkamah Konstitusi," ucap Ahok.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan, masih ada jalan lain untuk mendapatkan keadilan sengketa Pilpres 2014 yakni ke PTUN dan Mahkamah Agung.
"Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo saat menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, 19 Agustus 2014.
Selain itu, mantan Danjen Kopassus tersebut mengungkapkan masih memiliki kekuatan politik di parlemen tingkat DPR yang dari partai koalisi Merah Putih mencapai 63 persen. "Kekuatan politik kita juga masih sangat kuat," ujar Prabowo.
Prabowo Mau Gugat Pilpres 2014 ke PTUN, Ahok Setuju?
Prabowo sempat menyatakan akan melanjutkan perkara itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Advertisement