Sukses

Prabowo Dinilai Tak Bijak Bila Masih "Ngotot"

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak semua gugatan yang dilayangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kuasa hukum pasangan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari menilai langkah kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak bijaksana jika masih mencari langkah lainnya setelah gugatannya ditolak.

"Hal itu tidak bijak karena kalau kita memahami proses hukum adalah proses akhir seharusnya selesai saat putusan MK dibacakan. Karena kalau proses hukum sudah dilakukan dan dikembalikan lagi ke proses politik itu, maka tidak akan pernah ada ujungnya. Akan ada terus versi kebenaran masing-masing dan klaim benar," ujar Taufik usai sidang Putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014 malam.

Menurut Taufik, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Sehingga penyelesaian hukum di MK merupakan penyelesaian akhir.

Dia menilai apabila kubu Prabowo-Hatta tetap mengupayakan langkah lain termasuk lewat langkah-langkah politik, menurut Taufik, hal tersebut sudah tidak lagi membawa kepentingan rakyat namun kepentingan segelintir orang yang ada di elite politik.

"Proses politik tidak perlu karena harus move on. Maka publik bisa menilai permainan politik pasca-putusan MK hanya permainan elite, dia tidak lagi membawa kepentingan rakyat, tapi hanya kepentingan segelintir orang yang ada di elit-elit politik," jelas Taufik.

Dia menambahkan, pembentukan Panitia Khusus Pemilu Presiden di DPR yang digadang-gadang oleh koalisi Prabowo-Hatta juga merupakan hal yang kurang tepat karena pansus tidak bisa memutus benar atau salah seperti pengadilan.

"Pansus bukan lembaga yang bisa memutus benar atau salah. Satu-satunya yang bisa benar atau salah itu melalui pengadilan. Oleh karena itu, kalau ingin setiap permasalahan harus ada akhirnya ya saat ini. Seharusnya semua pihak menerima keputusan MK dan legowo. Tidak ada hal-hal yang bisa kita ragukan dalam proses persidangan ini, semua terbuka, semua ruang sudah diberikan," ujar Taufik.

Oleh karena itu, Taufik yang mewakili kubu Jokowi-JK mengatakan akan mengantisipasi langkah-langkah politik kubu Prabowo-Hatta dengan menyerahkan penilaian pada masyarakat lewat informasi yang sebenar-benarnya.

"Kami merasa kedauatan di tangan rakyat, kepercayaan hakiki di rakyat. Maka yang kami lakukan adalah menyampaikan informasi sebenar-benarnya kepada publik mengenai proses sini. Sehingga publik bisa nilai," katanya.

Sebelumnya Prabowo mengatakan, masih ada jalan lain untuk mendapatkan keadilan sengketa Pilpres 2014 yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung selain di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo saat menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, 19 Agustus 2014.

Dia menuturkan, sengketa Pilpres 2014 masih dalam tahapan penyelesaian secara hukum di MK. Dia berharap, seluruh hakim di MK melaksanaan tugasnya dengan baik, jujur, dan adil. "Kita berharap dan kita berdoa bahwa hakim-hakim MK akan melaksanakan tugasnya dengan baik," ucapnya.

Selain itu, mantan Danjen Kopassus itu mengungkapkan masih memiliki kekuatan politik di parlemen tingkat DPR yang dari partai koalisi Merah Putih mencapai 63 persen. "Kekuatan politik kita juga masih sangat kuat," ujar Prabowo. (Ant)

Baca juga:

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Ketuk Palu untuk Kemenangan Jokowi-JK

Tanggapan Prabowo Soal Gugatannya Ditolak MK

Ini Langkah Jokowi-JK Selanjutnya

Pendapat MK Terkait Kesaksian Novela Nawipa