Liputan6.com, Jakarta - Peneliti dari Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengungkapkan fakta menarik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Prabowo Subianto. Ia mengatakan pada tanggal 21 Agustus kemarin bertepatan dengan 16 tahun Prabowo dipecat sebagai perwira TNI.
"Yang menarik tanggal 21 Agustus 2014 kemarin, di mana MK menyatakan gugatan Prabowo ditolak, itu persis 16 tahun setelah Prabowo dipecat dari militer," ungkapnya saat ditemui di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Pada 21 Agustus 1998 silam, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengeluarkan surat pemecatan bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP kepada Prabowo. Dalam surat itu ada 8 kesalahan Prabowo sebagai perwira yang berujung pada rekomendasi pemberhentiannya dari dinas keprajuritan.
Prabowo disebut melakukan tindak pidana ketidakpatuhan, perintah merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan.
Selama 16 tahun itu pula, lanjut Andreas, Prabowo mau tak mau terus terbebani dengan cap pelanggar HAM. Sebab, pasca-kerusuhan dan penculikan mahasiswa pada Mei 1998 yang diduga terkait dengannya, Prabowo justru hijrah ke Yordania untuk menghindari fitnah HAM itu. Namun, menurut Andreas, terkesan Prabowo tak mau diadili.
"Pelajaran dari kasus Prabowo ini penting buat kita semua orang Indonesia. Karena kalau ada orang diduga terlibat pelanggaran HAM dan tidak mau diadili, pergi ke Yordania, selama 16 tahun dia terus dikejar. Jadi sebaiknya orang-orang yang punya masalah hukum, jawab lah dulu. Kalau udah klir, tidak jadi beban buat masyarakat," jelas Andreas.
Putusan MK Bertepatan dengan 16 Tahun Prabowo Dipecat dari TNI
Pada tanggal 21 Agustus kemarin bertepatan dengan 16 tahun Prabowo dipecat sebagai perwira TNI.
Advertisement