Sukses

Status Keamanan DKI Usai Putusan MK Turun Jadi Siaga II

Kapolri Sutarman mengatakan, seiring berjalannya waktu, kemungkinan statusnya bisa kembali turun.

Liputan6.com, Jakarta - Situasi keamanan di Jakarta turun dari Siaga I menjadi Siaga II setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Pilpres 2014 yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Kalau lihat situasi, tidak Siaga I, tapi kewaspadaan tidak kita kendorkan. Tidak dicabut tapi diturunkan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jumat (22/8/2014).

Djoko menegaskan, meski sudah putusan MK, bukan berarti tugasnya selesai. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menugaskannya mengawal demokrasi sampai transisi kepemimpinan yang baru. "Tugas yang diberikan Bapak Presiden untuk jaga demokrasi tidak berhenti pasca penetapan MK tapi sampai pelantikan presiden baru Oktober nanti. Kewaspadaan TNI-Polri tetap," tuturnya.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menambahkan, status Siaga I telah turun menjadi Siaga II. Seiring berjalannya waktu, kemungkinan statusnya keamanan bisa kembali turun.

"Sampai nanti kita yang akan perhitungkan akan diturunkan ke Siaga III sampai dengan rutin. Itu nanti kita akan evaluasi. Karena ini beberapa saat ini kita akan melihat bagaimana perkembangan di daerah-daerah," ujar Sutarman.

Ia juga menuturkan, pemulangan sebagian besar personelnya baru akan dilakukan pada Senin 25 Agustus atau Selasa 26 Agustus.

"Selasa akan kita kembalikan. Mungkin sampai Senin terakhir di sini. Mungkin daerah yang dekat Jabar, Jatim, Jateng mungkin dia akan kembali Senin. Tapi yang agak jauh mungkin akan kembali dari hari Selasa," tandas Sutarman.

Sebelumnya, Mabes Polri menurunkan anggota Brimob dari 10 Polda di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta untuk mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengumumkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis 21 Agustus.

10 Polda tersebut yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. (Ein)