Sukses

Mendagri Harap Pengunduran Diri Jokowi Lancar di DPRD DKI

Sempat berembus kabar bakal ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin menjegal Jokowi agar tak bisa dilantik.

Liputan6.com, Jakarta - Supaya bisa dilantik menjadi presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Proses pengunduran diri itu pun harus melewati rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Ya, itu (pengunduran diri itu) harus dalam sidang paripurna," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Sempat berembus kabar bakal ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin menjegal Jokowi agar tak bisa dilantik. Namun, Gamawan berharap hal itu tidak terjadi.

"Saya nggak mau berandai-andai. Harus mundur sebelum dilantik. Pokoknya sebelum dilantik jadi presiden, status harus berhenti jadi gubernur. Hari nggak penting, yang nggak boleh rangkap jabatan dan disetujui DPRD baru. Saya harap nggak ditolak," jelas Mendagri.

Bila dijegal oleh upaya politik dalam rapat paripurna, Gamawan memprediksi hal itu sulit terjadi. Sebab di DKI Jakarta, partai pengusung Jokowi lumayan besar kursinya.

"Dihitung dari politik, koalisi Pak Jokowi kuasai 50 kursi dan dia hanya butuh 54 kursi. Kalau anggota (Koalisi) Merah Putih tidak sebanyak itu, akan lebih turun lagi. Mudah-mudahan tidak masalah," tandas Gamawan.

Baca juga:

Saat Dilantik jadi Presiden, Jokowi Tak Boleh Rangkap Jabatan
Kapan Jokowi Mundur dari Kursi Gubernur DKI Jakarta?
Jokowi Pastikan Segera Mundur dari Gubernur DKI

(Sss)