Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR membahas tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pilpres 2014.
Dalam rapat yang berlangsung 'ngaret' selama 2 jam tersebut, ditemukan bahwa masing-masing KPU dan Bawaslu mendapat hasil penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
"Agenda rapat bersama KPU dan Bawaslu hari ini adalah untuk menerima pertanggungjawaban keuangan negara dari KPU dan Bawaslu anggaran 2013," kata Wakil Ketua komisi II Arif Wibowo yang memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
Arif mengatakan, untuk pagu anggaran 2014-2015 akan dibahas secara lebih lanjut dan mendetail dalam konsinyering yang akan dilangsungkan pada rapat berikutnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi PAN Herman Kadir menambahkan, untuk membahas WDP tersebut memang harus dilakukan secara rapat konsinyering. Ini agar pada penggunaan anggaran berikutnya tidak terjadi lagi penilaian WDP dari BPK.
"Kita juga minta agar hasil WDP yang hasil penilaian BPK ini agar pada anggaran depan jadi WTP, untuk bahas ini kita harus rapat konsinyering," ucap Herman singkat. (Ali)
BPK Nilai Wajar dengan Pengecualian Laporan Keuangan KPU-Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Advertisement