Liputan6.com, Jakarta - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas surat pemecatan 2 orang anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Meski terpilih dalam Pileg 9 April lalu, mereka terancam tak bisa duduk di parlemen karena Partai Golkar melayangkan surat pemecatan yang sudah diserahkan ke KPU.
"Kita sedang bahas (di KPU), kalau ada upaya hukum ya kita tunggu, dan kita juga akan klarifikasi pada kedua pihak terkait hal ini," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 25 Agustus 2014 malam.
Hal tersebut, diamini oleh ketua KPU, Husni Kamil Manik, di tempat yang sama. Husni menyebut proses pemecatan 2 Anggota DPR terpilih dari Partai Golkar itu masih dalam proses.
"Ya, sedang diproses. Ya namanya proses itu kan namanya bisa jadi ya, bisa jadi tidak," kata Husni.
Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dipecat oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, atau Ical. Keduanya dipecat karena berbeda sikap politiknya.
Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014. Sementara Nusron dan Agus mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang akhirnya menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Nasib 2 Caleg Terpilih Golkar yang Dipecat Belum Diputuskan KPU
Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dipecat Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, atau Ical. Keduanya dipecat karena berbeda sikap politik.
Advertisement