Sukses

Jokowi-JK Diusulkan Hapus Posisi Menko di Kabinet

Ini dimaksudkan agar peran Jusuf Kalla atau JK selaku wakil presiden nantinya lebih luas.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), usulan untuk penghapusan menteri koordinator (menko) dalam kabinet mengemuka. Ini dimaksudkan agar peran wakil presiden nanti lebih luas.

"Untuk menko-menko itu dihapuskan karena kementerian koordinator tidak efektif selama ini," kata peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti di sela acara diskusi bertema 'Perspektif Indonesia' yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (30/4/2014).

Dia menilai, selain untuk perampingan kabinet, penghapusan menko agar memberikan peran lebih kepada wakil presiden. Dengan begitu, kinerja wapres dapat optimal.

"Kalau menko dihapus, biar wapres yang jalankan tugas menko. Wapres yang akan jadi menko," ujar Ikrar.

Ikrar menambahkan, dalam pemerintahan otoritas, tertinggi dipegang seorang presiden. Sedangkan wapres bersifat sebagai pembantu presiden dan tidak memiliki otoritas tertinggi.

"Untuk itu, wapres akan lebih maksimal jika jalankan peran menko," tutur dia.

Kalaupun menko itu tidak dihapus, sambung Ikrar, maka posisi itu seyogianya diberikan kepada orang yang lebih senior atau berpengalaman. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang sudah ada tidak berubah.

"Untuk jadi menko yang senior dan pernah berpengalaman. Ada yang jadi menko yang tidak pernah menjadi menko sebelumnya, bagaimana koordinir yang sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto mengatakan, Tim Transisi memiliki kelompok kerja (pokja) yang bertugas sebagai arsitek kabinet. Namun menurut dia, hingga saat ini belum ada format yang tepat yang nantinya akan digunakan sebagai masukan pembentukan kabinet Jokowi-JK.

Namun yang jelas pihaknya tengah mengkaji kabinet dengan sebanyak 34 menteri. Hanya masih ada opsi perampingan untuk menghemat biaya, seperti penggunaan menteri koordinator atau tidak.

"Ada opsi ada wamen (wakil menteri) atau tidak. Ada menko atau tidak. Nanti itu 15 September baru selesai dibahas drafnya seperti apa," tandas Andi. (Ans)