Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 diwajibkan mengundurkan diri sebelum dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang.
Hal ini, menurut Sudi, agar para pembantu presiden dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak memiliki rangkap jabatan.
"Mereka yang jelas terpilih jadi anggota DPR, kalau dia akan tetap dan pilih jadi anggota dewan, maka wajib mundur dari kabinet. Tak mungkin merangkap jadi anggota kabinet dan DPR," ujar Sudi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Meski aturan ini sudah disosialisasikan, lanjut Sudi, namun sejauh ini belum ada satu pun menteri terpilih sebagai anggota DPR yang mengajukan surat pengunduran diri. "Kalau sudah ajukan, baru saya kasih tahu," kata Sudi.
Mengenai tugas yang akan ditinggalkan menteri-menteri tersebut, Sudi menyebutkan, akan ditanggung oleh Menteri Koordinator di atasnya.
"Ya supaya efektif, lebih baik di koordinator, kalau di bawah Kesra ya Kesra, Kumham ya Kumham, kalau ekonomi ya ekonomi," tutur Sudi.
Tercatat 7 menteri Kabinet Indonesia Bersatu terpilih menjadi anggota DPR periode 2010-2019.
Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (PKS) Tifatul Sembiring, Menteri Kehutanan (PAN) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (Partai Demokrat) Syarief Hasan dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PKB) Faishal Zainy, Menteri ESDM (Demokrat) Jero Wacik, Menteri Perhubungan (Demokrat) EE Mangindaan, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PKB) Muhaimin Iskandar. (Sss)
Mensesneg Ingatkan 7 Menteri Wajib Mundur Sebelum 1 Oktober
Sejauh ini belum ada satu pun menteri yang terpilih sebagai anggota DPR yang mengajukan surat pengunduran diri.
Advertisement