Sukses

Jokowi: Biar Pemerintah yang Atur, Tim Transisi Ikut Saja

Jokowi menolak anggapan kalau Tim Transisi yang ditugaskannya melakukan intervensi dan memaksa beberapa kementerian untuk memberikan data.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih Jokowi meminta kepada Tim Transisi untuk menuruti seluruh instruksi dan aturan yang diminta oleh kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini terkait dengan Surat Edaran No. SE-10/Seskab/IX/2014 mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019.

"Yang mengatur itu dari pemerintah, biar Tim Transisi nya ikut. Begitu saja, jangan ini... ini... ini... Yang mengatur pemerintah saja, Tim Transisinya biar mengikuti," ujar Jokowi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
‎
Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Joko Widodo itu pun menolak anggapan kalau Tim Transisi yang ditugaskannya untuk melakukan komunikasi dengan pemerintahan SBY melakukan intervensi dan memaksa beberapa kementerian untuk memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan. Pihaknya juga tidak pernah melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintahan saat ini.

"Saya lapangannya kan nggak tahu, tapi kan tugas Tim Transisi itu minta data-data kalau diperlukan, itu pun kalau diperbolehkan, karena ada yang rahasia negara. Kalau diperbolehkan, kemudian mendiskusikan. Mungkin persoalan-persoalan yang tidak bisa diselesaikan biar kita tahu. Tidak ada yang lain ya tugasnya itu," jelas Jokowi.

‎Dalam surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta agar setiap ‎koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator dan Menteri Sekretaris Negara.‎

Surat Edaran
‎
Dalam surat tertanggal 1 September 2014 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) itu, Dipo Alam mengatakan, pertama, permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator dan Menteri Sekretaris Negara.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian. Sementara, transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta Hak Asasi Manusia (HAM) dikoordinasikan terlebih dulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM.

"Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara," demikian bunyi Surat Edaran Seskab yang dikutip dari www.setkab.go.id. (Sss)
‎

Video Terkini