Sukses

Kontras Sodorkan 7 Kriteria Menteri Bebas Kasus HAM

Tim Transisi juga meminta pendapat Kontras terkait penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu yang belum tuntas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kembali menyambangi Rumah Transisi di Jalan Situbondo Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan ini, Kontras menyampaikan pendapat kepada Tim Transisi terkait penyelesaian kasus-kasus hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang hingga kini belum juga dituntaskan.

Dari pertemuan itu, setidaknya ada beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Transisi untuk menjadi pertimbangan. Sedikitnya ada 7 kriteria yang disampaikan Kontras.

"Ada 7 kriteria yang disampaikan dan diharapkan betul-betul diberlakukan untuk 6 posisi menteri. Yaitu Menko Polhukam, Menkumham, Menteri Agama, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Jaksa Agung. Dari 7 kriteria itu ada 5 sifatnya normatif," kata Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto di Rumah Transisi, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Andi menjelaskan, kriteria itu adalah tidak terkait atau tidak diduga terlibat kasus-kasus pelanggaran HAM, punya rekam jejak positif untuk mempromosikan penuntasan kasus HAM.

Ketiga, memahami prinsip HAM. Keempat, memahami mekanisme promosi perlindungan HAM, kelima memiliki komitmen menyelesaikan HAM.

Sedangkan untuk kriteria khususnya, Jaksa Agung diharapkan mau dan mampu menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat, kasus Munir dan kasus pelanggaran HAM lain. Menkumham segera mengimplementasikan kebijakan presiden untuk membuat pengadilan HAM di Aceh dan Papua.

"Ini sesuai dengan interaksi kami sebelumnya minggu lalu. Mereka menjanjikan memberikan kriteria HAM untuk kementerian Jokowi-JK. Sudah kami terima dan akan diteruskan ke Pak Jokowi-JK untuk dipergunakan dalam menyusun kabinetnya 2014-2019," ungkap Andi.

Direktur Eksekutif Kontras Haris Azhar mengatakan, hingga kini kasus pelanggaran HAM masih sangat banyak. Paling tidak ada 8 berkas yang sampai kini masih terjadi tarik-menarik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

"Itu satu hal yang kami juga dorong. Kedua kasus Munir. Kasus Munir sebetulnya tidak hanya membutuhkan syarat Jaksa Agung yang mau menindaklanjuti. Tetapi juga Pak Jokowi nanti mau membuka laporan tim pencari fakta," ujar Haris. (Ali)

Baca juga:

10 Tahun Kematian Munir, Aktivis Minta Jokowi-JK Bertindak
Datangi Kantor Transisi, Aktivis HAM Desak Jokowi 'Menolak Lupa'
Datangi Kantor Transisi, Aktivis Tolak Pelanggar HAM Jadi Menteri