Sukses

Jokowi: Saya Kirim Surat ke Menko Soal Tim Transisi Temui Menteri

Jokowi mengaku telah menandatangani surat resmi untuk meminta izin agar Tim Transisi dapat bertemu dengan sejumlah menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah menandatangi surat resmi untuk meminta izin agar Tim Transisi dapat bertemu dengan sejumlah menteri. Dengan begitu, menurut dia, prosedur koordinasi sudah dilakukan.

Hal itu terkait kritikan Sekretaris Kabinet Dipo Alam lantaran dugaan Tim Transisi menjalin komunikasi dengan kementerian dengan 'nyelonong'.

"Setahu saya, kita sudah membuat surat, yang saya tandatangani, lupa saya hari apa. Dan sudah disampaikan di Menko ada itu, coba tanyakan ke Menteri Perekonomian," jelas Jokowi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (7/9/2014).

Namun, lanjut dia, jika memang ada Tim Transisi Jokowi-JK yang dianggap terlalu lincah atau nyelonong, kemungkinan itu karena mereka terlalu semangat. Lagi pula, tujuan Tim Transisi bertemu kementerian hanya ingin meminta data.

Apabila ada anggota tim yang sempat disebut bergerak sendiri tanpa koordinasi untuk bertemu menteri, Jokowi menilai ada kemungkinan orang tersebut di luar Tim Transisi.

"Memang ada yang terlalu semangat. Ya ditegor aja atau diingetin gitu. Kan saya sampaikan kita itu pegangan sama surat resmi. Saya tanda tangan sendiri," tegas mantan Walikota Solo itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menerbitkan Surat Edaran No. SE-10/Seskab/IX/2014 mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019.

Dalam surat tertanggal 1 September 2014 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) itu, Dipo Alam mengatakan, permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator dan Menteri Sekretaris Negara.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian. Sementara, transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta hak asasi manusia (HAM) dikoordinasikan terlebih dulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM.

"Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara," bunyi Surat Edaran Seskab itu yang dikutip www.setkab.go.id. (Ans)