Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 diwajibkan mengundurkan diri sebelum dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang. Namun, hingga kini, para pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri.
"Sampai sekarang belum. Masih panjang waktunya," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Mensesneg sebelumnya sudah mengedarkan surat agar para menteri KIB II tidak rangkap jabatan dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka. Karena itu, kata Sudi, dia menunggu pengajuan surat pengunduran diri para menteri yang terpilih menjadi anggota DPR sebelum dilantik menjadi anggota dewan.
"Sudah kita minta ajukan, tentu masih ada batas waktu. Yang penting sebelum dilantik mereka sudah berhenti. Mereka harus sudah menerima keputusan pemberhentian sebagai anggota kabinet atau menteri," pungkas Sudi.
Setidaknya terdapat 6 menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (PKS) Tifatul Sembiring, Menteri Kehutanan (PAN) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM (Partai Demokrat) Syarief Hasan dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PKB) Faishal Zainy, Menteri Perhubungan (Demokrat) EE Mangindaan, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PKB) Muhaimin Iskandar. (Ein)
6 Menteri SBY Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri
Sudi Silalahi menunggu pengajuan surat pengunduran diri 6 menteri di pemerintahan SBY sebelum dilantik menjadi anggota DPR.
Advertisement