Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingin kewenangan institusinya diperkuat. Bahkan bila perlu, Bawaslu diberi kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menyidik dan menuntut para pelaku kecurangan pemilu.
"Soal kewenangan kami ingin seperti KPK. Punya kewenangan untuk melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan. Dengan begitu Bawaslu akan punya kekuatan untuk menindak setiap kecurangan pemilu," kata pimpinan Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/8/2014).
Selain itu, Nasrullah juga mengakui kelemahan Bawaslu selama ini yang hampir tak punya taji dalam menindak kecurangan pemilu. Setiap ada laporan atau menemukan kecurangan pemilu, imbuh dia, selalu terkendala regulasi saat akan menindaklanjutinya.
Maka dari itu, ke depannya Nasrullah meminta institusinya dikuatkan dan bukan malah dilemahkan karena hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena selama ini menurut dia, hampir setiap ada dugaan pelanggaran pemilu selalu berakhir di DKPP.
"Saat ini kewenangan kami memang terbatas hanya mengeluarkan rekomendasi, tapi tak bisa mengeksekusi. Rekomendasi pun kadang tak dijalankan. Kami juga berharap kami masuk dalam ranah etik," harap dia.
Masih menurut Nasrullah, Bawaslu juga menginginkan bahwa pengawasan mutlak setiap tahapan harus ada dalam penyelenggaraan pemilu.
"Bawaslu akan tetap melakukan apa yang menjadi kewenangannya yang diatur dalam undang-undang untuk mengawasi. Masing-masing kan punya wewenang sendiri. Kalau KPU sendiri tidak mengajak, ya kita tetap mengawasi dengan dasar apa yang sudah diberikan oleh undang-undang yang ada," tandas Nasrullah. (Riz)
Advertisement