Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi berencana menghapus Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). UKP4 adalah lembaga yang dibentuk Presiden SBY.
Ini karena Jokowi menginginkan struktur satuan kerja kantor presiden nantinya hanya akan terdiri 3 satuan. Yakni Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kantor Presiden. Kemungkinan UKP4 bakal dilebur ke dalam 3 satuan tersebut.
"UKP4 ya mungkin di dalamnya (tiga) itu," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Namun, Jokowi mengatakan, perubahan struktur tersebut saat ini masih dalam proses. Yang pasti tugas-tugas satuan kerja di kantor presiden, seperti penasihat harian yang berkaitan dengan kebijakan (policy) strategi, komunikasi, pelaksana program.
"Memang perubahannya akan kita mulai dari lingkungan kita," tutur Jokowi.
Untuk itu Jokowi memerlukan orang-orang yang dekat dengannya secara ideologis guna mengisi ketiga posisi tersebut. Mereka nantinya juga harus memahami sistem kerjanya.
"Harus dekat dengan presiden secara ideologis. Baru dihitung. Tapi kalau kebanyakan, ya mestinya dihilangkan," tandas Jokowi.
Baca Juga
UKP4 bertugas membantu presiden dan wakil presiden untuk mengoordinasikan berbagai kebijakan pembangunan dari setiap kementerian yang ada.
Advertisement
Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 bekerja sama dengan wakil presiden dan berkoordinasi memperoleh informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), serta pihak lain yang terkait.
UKP4 banyak ditugasi Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja kementerian di kabinetnya. Tugas UKP4 menurut pasal 3 Perpres 54/2009 adalah, membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.
Unit ini merupakan kelanjutan dari Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang dibentuk pada 26 Oktober 2006 lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006. UKP4 terbentuk secara resmi pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. (Sss)