Liputan6.com, Jakarta - Beredar isu penghapusan Kementerian Agama (Kemenag) dalam kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Namun hal itu langsung ditampik keras Tim Transisi.
Deputi Tim Transisi Hasto Kristianto menegaskan, Kementerian Agama merupakan kementerian yang tidak bisa dihapus berdasarkan Undang-Undang. Dia menjelaskan, isu semacam itu sangat berbahaya. Jokowi-JK dalam hal ini dinilai akan menghapus Kementerian Agama, padahal tidak ada niatan sama sekali untuk menghapus itu.
"Seolah-olah kan kita mau menghapus itu padahal tidak ada. Kita juga nggak bisa karena Undang-Undang mengatakan itu," ujar Hasto di Rumah Transisi, Kamis (18/9/2014).
Politisi PDIP itu mengatakan, menyebarnya isu ini lebih karena banyaknya masyarakat yang tidak mengerti benar aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga isu semacam ini ditangkap pula oleh publik.
"Undang-Undang memerintahkan itu (kementerian agama) tidak dapat diubah juga. Meskipun tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang pun kita tidak akan mengubah. Kan Pancasila menjelaskan prinsip pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam UUD 45 juga disebutkan," tutup Hasto
Deputi Tim Transisi lainnya, Andi Widjajanto menjelaskan, perubahan Undang-Undang hanya bisa dibahas di DPR. Sampai saat ini, tim transisi bersama Jokowi tidak pernah membahas perubahan Kementerian Agama.
"Dari kantor Transisi dan Jokowi-JK sama sekali tidak pernah membahas dan tidak merencanakan perubahan di Kementerian Agama," tandas Andi.
Tim Transisi Jokowi Tegaskan Penghapusan Kemenag Langgar UU
Tim Transisi Jokowi-JK pun langsung bergerak cepat menelusuri dari mana munculnya isu tidak sedap itu
Advertisement