Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat sudah resmi menyatakan mendukung pemillihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Namun pilihan itu tak berlangsung begitu saja. Partai berlambang Mercy itu mengatakan, mendukung pilkada langsung dengan syarat dimasukkannya 10 poin usulan mereka ke RUU Pilkada.   Â
Pernyataan itu ternyata bukan isapan jempol semata. Hari ini Partai Demokrat mengirimkan surat resmi tentang pilkada langsung ke Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI.
"Hari ini Partai Demokrat akan mengeluarkan surat kepada Panja, agar opsi dari Partai Demokrat bisa dimasukkan dalam pembahasan," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).
Surat tersebut, tutur Nurhayati, merupakan opsi ketiga yang berisi 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat.
"Kami akan usahakan dengan baik tentunya. Hari ini saya akan gelar rapat pimpinan untuk memastikan semua berjalan dengan baik," tandas Nurhayati.
Partai Demokrat meminta 10 poin tersebut dimasukkan dalam RUU Pilkada guna memperbaiki pelaksanaan pilkada langsung.
Berikut 10 poin itu:
1. Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
(Mut)