Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kampanye hitam yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat saat Pilpres 2014 masih jadi salah satu pembahasan Presiden terpilih Joko Widodo. Menurut pria yang akrab disapa Jokowi ini, kasus yang tengah disidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri itu tidak boleh berhenti.
"Besok kita akan tindak lanjuti," kata Jokowi di Rumah Transisi, Menteng, Jakarta, Rabu 24 September 2014.
Namun demikian, mantan Walikota Solo itu mengaku tidak mau berandai-andai jika dipanggil menjadi saksi oleh penyidik Bareskrim guna dimintai keterangannya. "Nggak tahu saya," ucap Jokowi.
Saat masa kampanye Pilpres 2014, Tabloid Obor Rakyat diduga menyebarkan kampanye hitam tentang Jokowi dalam pemberitaannya. Tabloid dengan pemberitaan yang diduga tidak berimbang itu tersebar di sejumlah pesantren di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Setelah dilaporkan oleh Jokowi, polisi kemudian menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setyardi Boediono dan penulis di tabloid itu Darmawan Sepriyossa.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang tertuang dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Tetap Diteruskan, Jokowi Tak Ingin Kasus Obor Rakyat Terhenti
Jokowi menegaskan, kasus dugaan kampanye hitam yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat saat Pilpres 2014 tak boleh terhenti.
Advertisement