Liputan6.com, Jakarta Disahkannya RUU Pilkada membuka peluang Koalisi Merah Putih lebih banyak menempatkan kader-kadernya jadi kepala daerah yang dipilih DPRD. Namun, hal itu dianggap tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan Jokowi.
"Jokowi bisa pecat kepala daerah bermasalah, itu diatur UU Pemda. Istilah jangan sampai cari gara-gara," tegas Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dalam UU Pemda, lanjut Ray, Presiden diberikan kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang melanggar ketentuan-ketentuan tertentu.
"Beri kewenangan presiden untuk dapat berhentikan kepala daerah tergantung alasan yang diatur. Itu matching dengan sistem sekarang. Presiden punya kewenangan. DPRD dibawah presiden, maka produknya di bawah presiden," ungkap dia.
Bahkan, Ray melihat dengan adanya UU Pemda dan Pilkada tidak langsung, bisa menjadi ajang balas dendam Jokowi ke Koalisi Merah Putih. "Ini mungkin jadi ajang balas dendam. Kalau asumsi mereka bisa menang ya iya di 80 persen provinsi. Belum tentu mereka aman, karena bisa saja Jokowi cari-cari untuk berhentikan mereka," terang Ray.
Namun, hal itu tentunya masih menunggu uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ray melihat peluang UU Pilkada digugat ke MK sangat tinggi.
"Sudah lebih dari 20 kelompok yang sudah siap. Ini bakal rekor karena banyak yang akan mengujinya. Ini UU yang pemohonnya banyak, menunjukkan kemarahan masyarakat," tandas Ray.
Jokowi Bisa Pecat Kepala Daerah Hasil DPRD
Disahkannya RUU Pilkada membuka peluang Koalisi Merah Putih lebih banyak menempatkan kader-kadernya jadi kepala daerah yang dipilih DPRD.
Advertisement