Sukses

Kursi PAN di DPR Berkurang 1, Diserahkan ke Partai Nasdem

Husni menjelaskan, KPU akan mengirimkan hasil koreksi itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar bisa dilantik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPRD dan DPD. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, KPU membatalkan keterpilihan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Yamain Tawary dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

"Berdasarkan rekapitulasi nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, posisi PAN sebagai partai pemenang ke-3 di daerah Pemilihan Maluku Utara pada Pemilu Legislatif digeser oleh Partai Nasdem," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/9/2014).

"PDIP, Golkar, dan PAN terkoreksi menjadi PDIP, Golkar, dan Partai Nasdem," tambah Husni.

Sedangkan 3 anggota DPR terpilih dari Dapil Maluku Utara, lanjut Husni, adalah Irine Yusiana Roba Putri dari PDIP, Saiful Bahri Ruray dari Golkar, dan Achmad Hatari dari Nasdem.

Husni menjelaskan, KPU akan mengirimkan hasil koreksi itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar bisa dilantik.

"Yang telah kita kirim ke presiden ada 557 nama. Setelah ini kita akan kirim 3 nama untuk Dapil Maluku Utara agar bersamaan dilantik dengan anggota DPR dan DPD terpilih pada 1 Oktober 2014," jelas Husni.

Dalam rapat tersebut, kata Husni, setiap KPU provinsi telah melaksanakan putusan MK. Putusan akhir KPU yang sudah final antara lain, Pemilu anggota DPR dapil Sumatera Selatan 1, 3 PHPU terkait Pemilu anggota DPR Dapil Maluku Utara, dan Pemilu DPD Dapil Maluku. (Ans)

Video Terkini