Sukses

Perjanjian Rahasia Merontokkan Banteng di Parlemen

Wakil Ketum PPP membenarkan ada surat perjanjian mengenai bagi-bagi kursi pimpinan DPR. Menurut dia, surat itu dibuat Juli dan masih berlaku

Liputan6.com, Jakarta - Skenario itu disusun rapi dan bisa disebut resmi. Hal itu terungkap dari dokumen rahasia yang diduga surat perjanjian bagi-bagi kursi pimpinan DPR dan MPR di antara partai Koalisi Merah Putih, yang bocor baru-baru ini. 

Seperti yang beredar di Twitter sejak Selasa 30 September 2014 dini hari, dokumen itu ditandatangani Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, dan Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar.

Dalam dokumen disebutkan, Partai Golkar akan mengisi jabatan ketua DPR, sedangkan wakil ketua DPR akan diberikan ke Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PPP. Adapun kursi ketua MPR diberikan kepada Partai Gerindra, sedangkan wakilnya diberikan ke Partai Golkar, PAN, PKS, PPP.  

Dalam poin ke-5 di dokumen tersebut tertulis, andai pasangan Prabowo-Hatta menang, Koalisi Merah Putih sepakat dan setuju memberikan dukungan kepada Partai Demokrat untuk mengisi jabatan ketua MPR. Sementara, pimpinan lain ditentukan secara proposional dengan mengikutsertakan 1 pimpinan dari DPD.  

Bagi-bagi kursi tak hanya untuk posisi ketua DPR dan MPR. Dalam surat perjanjian itu juga diatur soal jatah kursi pimpinan pada alat kelengkapan DPR dan MPR.

Kelengkapan dewan meliputi Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.

"Fraksi Partai Golkar yang memperoleh 91 kursi anggota DPR, berhak menduduki 5 posisi ketua dan 15 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR," demikian tertulis dalam dokumen itu.

Kemudian, Fraksi Gerindra yang memperoleh 73 kursi anggota DPR, berhak menduduki 4 posisi  ketua dan 12 posisi wakil ketua dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR. Fraksi PAN dengan 49 kursi anggota DPR, berhak menduduki 3 posisi ketua dan 8 posisi wakil ketua.

Fraksi PKS yang memperoleh 40 kursi anggota DPR berhak menduduki 2 posisi ketua dan 7 posisi wakil ketua. Adapun Fraksi PPP yang memperoleh kursi anggota DPR berhak menduduki 2 posisi ketua dan 6 posisi wakil ketua pada  alat kelengkapan DPR dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR.

Dokumen juga menyebutkan, komposisi penghitungan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga dihitung secara proporsional, berdasarkan besaran jumlah perolehan suara partai anggota Koalisi Merah Putih sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan satu  kesatuan tak terpisahkan dalam kesepakatan ini.

Dokumen Bagi-Bugi Kursi KMP Bocor di Twitter, Golkar Jadi Ketua

Kendati belum bisa dipastikan, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar membenarkan ada surat perjanjian mengenai penjatahan atau bagi-bagi kursi pimpinan DPR dan MPR, yang dibuat partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

"Surat perjanjian itu ada dan itu masih berlaku. Surat tersebut dibuat bulan Juli," kata Hasrul di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Menurut Hasrul, semua komposisi dalam KMP sudah diatur melalui surat perjanjian tersebut, dan masih berlaku sampai sekarang. "Masih itu (masih berlaku surat perjanjian)," tegas dia.

Tak hanya Hasrul, adanya perjanjian bagi-bagi kursi pimpinan itu juga terindikasi dari pernyataan Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya. Saat ditanyakan tentang tawaran kursi MPR untuk Demokrat, Tantowi mengatakan hal itu masih belum final, karena masih menunggu keputusan resmi dari Ketua Umum PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Belum ada kesepakatan final dari Pak SBY. Belum terlihat juga bagaimana posisi Demokrat nanti (menerima atau menolak tawaran)," ujar Tantowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

 Displaying kmp2.jpg

Perjuangan Berat PDIP di Parlemen

Dengan adanya surat pejanjian ini, tak heran jika partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS dan PPP begitu yakin dapat menguasai DPR meski kalah dalam pemilu legislatif 9 April lalu.

"Insya Allah kita mendapati pimpinan DPR. Bukan hanya itu saja, unsur pimpinan alat kelengkapan Dewan juga bisa kita raih," kata Tantowi di Gedung Parlemen, Senin (29/9/2014).

Tantowi beralasan, KMP bisa meraih mayoritas kursi pimpinan dewan karena sudah ditetapkan dalam UU MD3.

Dalam Pasal 82 revisi UU MD3 memang disebutkan pengajuan pimpinan DPR dilakukan dalam sistem paket, di mana paket pimpinan itu sedikitnya harus didukung oleh 5 fraksi. KMP sendiri merupakan gabungan dari 6 fraksi, sehingga bisa dengan mudah mengunci kesempatan bagi PDIP dan koalisinya yang hanya terdiri dari 4 fraksi, untuk mendapatkan kursi pimpinan dewan hingga hanya posisi wakil ketua sekalipun.

"UU MD3 harus didukung sedikitnya 5 fraksi, kalau dilihat KMP sudah 6 partai. Sementara sebelah sana (Koalisi Indonesia Hebat) cuma 4 partai. Mereka tidak bisa mengajukan paket. Jadi dengan sendirinya mereka tidak bisa mengajukan paket," tegas Tantowi.

Memang UU MD3 menjadi jalan bagi KMP untuk menguasai pimpinan DPR dan alat kelengkapannya. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji matera UU MD3 oleh PDIP Senin 29 September 2014.

Sebelum direvisi pada Juli 2014, UU MD3 sebenarnya mengatur bahwa partai pemenang pemilu secara otomatis akan memimpin DPR. Namun persaingan ketat saat Pilpres 2014 rupanya berbuntut panjang, hingga membuat Koalisi Merah Putih tak rela jika PDIP dan koalisinya yang merupakan pemenang pileg dan pilpres, memimpin dalam semua lini.

Karena itu, KMP bergegas merevisi UU MD 3 dan kemudian mengesahkannya pada Selasa 8 Juli 2014. Padahal saat pengesahan PDIP dan koalisinya, Partai Hanura dan PKB, wallk out alias meninggalkan ruang sidang.

Dengan ditolaknya permohonan uji materi UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 29 September 2014, kekuatan KMP untuk menguasai parlemen, bahkan hingga di tingkat DPRD, sulit dibendung PDIP dan koalisinya.

Peneliti senior Indonesian Public Insititute Karyono Wibowo kepada Liputan6.com mengatakan, "pasca-ditolaknya gugatan UU MD3 oleh MK, maka UU MD3 akan segera diberlakukan. Dengan begitu, maka koalisi PDIP akan kerepotan.”

Dia menambahkan, "bargaining (tawar-menawar) politik pun akan berjalan alot. Maka bila lobi merangkul partai-partai di KMP (Koalisi Merah Putih) gagal maka stabilitas pemerintahan Jokowi-JK dipertaruhkan karena kekuatan politik di parlemen tidak seimbang," imbuh dia.

Namun Karyono mengingatkan, jika KMP terus melakukan manuver politik yang hanya dilandasi semangat dendam yang berkepanjangan, bukan tidak mungkin pertarungan politik akan bergeser antara kubu yang ingin menjegal pemerintahan Jokowi-JK berhadapan dengan rakyat.

Kendati PDIP mengaku akan menghadapi beban berat melawan Koalisi Merah Putih (KMP) dalam perebutan kursi pimpinan DPR, namun partai berlambang banteng moncong putih tetap optimis bisa meraih kursi pimpinan DPR.

Sekretaris Jenderal PDIP Eriko Sotarduga mengungkapkan, hingga saat ini partainya masih bergerilya mencari teman dari partai yang tergabung dalam KMP, untuk memperkuat posisi mereka di parlemen.

PDIP juga tetap menyiapkan kader terbaiknya untuk diajukan sebagai calon ketua DPR. Eriko mengungkapkan, partainya akan membahas pemilihan calon pada Rabu 1 Oktober 2014. Menurut Eriko, ada 3 calon kuat yang akan diusung PDIP. Namun posisi 3 calon tersebut masih bisa saja berubah.

"PDIP belum memutuskan, tapi dari kita kemungkinan ada Mbak Puan (Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani), Mas Tjahjo Kumolo (Sekjen PDIP), dan Mas Pramono Anung (politisi senior PDIP), tetapi semua itu tergantung Ketua Umum PDIP yang memutuskan," tegas Eriko.

Untuk mengetahui bagaimana kebenaran dokumen perjanjian itu dan juga kekuatan KMP dan Koalisi Indonesia Hebat (PDIP, PKB, Partai Nasdem, dan partai Hanura) di parlemen, bisa dilihat dalam pelantikan anggota DPR dan pemilihan ketua DPR dan MPR yang mulai berlangsung Rabu 1 Oktober 2014. (Ans)