Sukses

Pemilu Elektronik Dianggap Belum Efektif Diterapkan di Indonesia

Tak semua daerah di Indonesia dapat dijangkau dengan pemilihan e-voting.

Liputan6.com, Jakarta - KPU mengkaji kemungkinan penggunaan sistem elektronik (e-voting) saat pemungutan dan penghitungan suara dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada langsung dan serentak pada 2015. Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung memberikan alternatif itu bagi KPU.

Namun, License Officer pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sudyatmiko Aribowo mengatakan, penerapan sistem e-voting di Indonesia masih sulit untuk dilakukan. Menurut Sudyatmiko, tak semua daerah di Indonesia dapat dijangkau dengan pemilihan e-voting.

"E-voting belum bisa menjadi penyelesaian, karena derah kita 40 persen masih kehilangan listrik. Meski ada, tidak ada jaringan serentak. Belajar pengalaman 2014, kita lihat lebih baik dalam hal transparansi," kata Sudyatmo dalam diskusi di Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).

Sudyatmo menjelaskan, di Amerika Serikat yang menerapkan sistem e-voting dalam penyelenggaraan pemilu masih menjadi permasalahan. "Di Amerika Serikat saja e-voting ini digugat. Karena suara dari pemilih banyak yang tidak masuk saat penghitungan suara dilakukan," ujar dia.

Hal senada diutarakan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurutnya, penerapan sistem e-voting di Indonesia jangan sampai menjadi masalah baru bagi penyelenggara pemilu.

"E-voting jangan tergesa-gesa dalam hal ini harus jadi solusi jangan jadi masalah baru," kata Titi.

Pengkajian mendalam mengenai penerapan sistem e-voting, ucap Titi, perlu dilakukan KPU. Sebab, sistem e-voting sendiri merupakan hal yang terbilang baru bagi pemilih di Indonesia.

"Karena pemilih kita lebih bersahabat dengn manual. Jadi janga dipaksakan, harus dikaji lagi," tutur Titi.

Tak hanya itu, Titi juga menilai jangan sampai ada monopoli dalam pengadaan alat untuk e-voting. Menurutnya, alat untuk e-voting harus dapat digunakan dalam jangka waktu panjang sehingga dapat menekan biaya penyelenggaraan pemilu.

"Harus disiapkan secara matang, tidak boleh dimonopoli oleh penyedia jasa. Alat untuk e-voting ini akan efektif kalau biaya penyediaan alat ini murah dan dapat digunakan dalam jangka waktu panjang," tutup Titi.

Dalam Pasal 85 Ayat 1 Perppu 1/2014 disebutkan, pemberian suara untuk pilkada dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau dengan memberi suara melalui peralatan pemilihan suara elektronik. Kemudian, dalam Pasal 98 ayat 3 disebutkan, dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual atau elektronik.