Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pengaturan dana kampanye, hingga saat ini belum rampung. Namun, Lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini menargetkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) aturan itu selesai.
"Kami targetkan revisinya selesai sebelum DCT ditetapkan, begitu pula PKPU dana kampanye. Kami berharap itu selesai sebelum DCT (calon anggota DPR, DPRD). DCT ditetapkan pada 23-25 Agustus," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Husni meminta semua pihak bersabar. Sebab, pembahasan PKPU dana kampanye masih berjalan dinamis antara KPU pusat dengan Komisi II DPR. Husni menegaskan bahwa pembahasan temtang dana kampanye partai politik ini sudah mengarah pada titik temu.
"Mudah-mudahan ada terobosan baru yang itu memperkuat kualitas pemilu di Indonesia. Apa itu pembatasan atau penguatan terhadap rambu-rambu penerimaan atau pembelanjaan dana kampanye. Nanti kita lihat saja," tambahnya.
Dalam usulan terbaru Peraturan KPU dana kampanye, jelas dia, yang di antaranya menyoal sumbangan caleg harus disampaikan kepada partai politik masing-masing. Rekapitulasinya juga harus dilakukan setiap 3 bulan.
"Dana kampanye akan diaudit tim audit independen. Bukan saja dana atau sumbangan kampanye yang diterima partai politik, tapi juga semua sumbangan yang diterima caleg tanpa terkecuali," pungkas Husni. (Mut)
"Kami targetkan revisinya selesai sebelum DCT ditetapkan, begitu pula PKPU dana kampanye. Kami berharap itu selesai sebelum DCT (calon anggota DPR, DPRD). DCT ditetapkan pada 23-25 Agustus," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Husni meminta semua pihak bersabar. Sebab, pembahasan PKPU dana kampanye masih berjalan dinamis antara KPU pusat dengan Komisi II DPR. Husni menegaskan bahwa pembahasan temtang dana kampanye partai politik ini sudah mengarah pada titik temu.
"Mudah-mudahan ada terobosan baru yang itu memperkuat kualitas pemilu di Indonesia. Apa itu pembatasan atau penguatan terhadap rambu-rambu penerimaan atau pembelanjaan dana kampanye. Nanti kita lihat saja," tambahnya.
Dalam usulan terbaru Peraturan KPU dana kampanye, jelas dia, yang di antaranya menyoal sumbangan caleg harus disampaikan kepada partai politik masing-masing. Rekapitulasinya juga harus dilakukan setiap 3 bulan.
"Dana kampanye akan diaudit tim audit independen. Bukan saja dana atau sumbangan kampanye yang diterima partai politik, tapi juga semua sumbangan yang diterima caleg tanpa terkecuali," pungkas Husni. (Mut)