KPU meralat 1 nama caleg yang masuk ke dalam daftar caleg tetap (DCT) pascapenetapan jumlah DCT yang diumumkan KPU kemarin. Dari jumlah yang sebelumnya ada 6.608 kini menjadi 6.607 orang.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, pengurangan 1 caleg itu karena sebenarnya ada seorang bakal caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sudah mengundurkan diri saat pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS), tetapi nama itu tetap dimasukkan dalam DCT oleh tim teknis KPU.
"Jumlah DCT jadi 6.607, itu karena sudah ada pengunduran diri tapi masih masuk ke dalam (DCT). Jadi ada satu keselip. Itu saja," kata Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Dia menegaskan, kesalahan itu murni disebabkan oleh faktor teknis. Dia mengakui baik Komisioner KPU maupun tim penyusunan DCT melakukan kesalahan.
"Petugas kami itu ternyata di dalam proses penyusunan kemarin masih terlupa. Note yang sudah ada di dalam daftar tidak dimasukkan," ungkapnya.
Hadar menuturkan, bacaleg PKPI itu mundur saat DCS memasuki masa tanggapan masyarakat. Ketika itu, kata dia, parpol melakukan klarifikasi, respons dan menyampaikan pandangan-pandangan. Di sanalah, KPU mengetahui yang bersangkutan mundur dari pencalonan.
"Dia ada gagasan baru, bahwa ini lho boleh diganti karena mundur. Tapi aturan kami kalau dia betul-betul mundur ada pernyataan dari yang bersangkutan. Kemudian partai politiknya juga setuju itu tidak bisa diganti kalau tidak mengganggu keterwakilan perempuannya," tutur Hadar. (Frd/Ism)
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, pengurangan 1 caleg itu karena sebenarnya ada seorang bakal caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sudah mengundurkan diri saat pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS), tetapi nama itu tetap dimasukkan dalam DCT oleh tim teknis KPU.
"Jumlah DCT jadi 6.607, itu karena sudah ada pengunduran diri tapi masih masuk ke dalam (DCT). Jadi ada satu keselip. Itu saja," kata Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Dia menegaskan, kesalahan itu murni disebabkan oleh faktor teknis. Dia mengakui baik Komisioner KPU maupun tim penyusunan DCT melakukan kesalahan.
"Petugas kami itu ternyata di dalam proses penyusunan kemarin masih terlupa. Note yang sudah ada di dalam daftar tidak dimasukkan," ungkapnya.
Hadar menuturkan, bacaleg PKPI itu mundur saat DCS memasuki masa tanggapan masyarakat. Ketika itu, kata dia, parpol melakukan klarifikasi, respons dan menyampaikan pandangan-pandangan. Di sanalah, KPU mengetahui yang bersangkutan mundur dari pencalonan.
"Dia ada gagasan baru, bahwa ini lho boleh diganti karena mundur. Tapi aturan kami kalau dia betul-betul mundur ada pernyataan dari yang bersangkutan. Kemudian partai politiknya juga setuju itu tidak bisa diganti kalau tidak mengganggu keterwakilan perempuannya," tutur Hadar. (Frd/Ism)