Sukses

Mendagri: Ada 10 Kepala Daerah Jadi Caleg Tapi Belum Mundur

"Ada 10 kepala daerah menjadi calon legislatif, tetapi belum ada sama sekali yang diberhentikan maupun diproses oleh masing-masing DPRD."

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan ada 10 kepala dan wakil kepala daerah mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif, baik di DPR, DPD maupun DPRD pada Pemilu 2014. Namun, mereka belum diberhentikan oleh DPRD masing-masing daerah.

"Ada 10 kepala daerah menjadi calon legislatif, tetapi belum ada sama sekali yang diberhentikan maupun diproses oleh masing-masing  DPRD," kata Gamawan di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Menurut Gamawan, pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah merupakan kewenangan DPRD setelah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Kemendagri hanya bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) Mendagri terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala dan wakil kepala daerah yang baru setelah mendapat usulan dari DPRD bersangkutan.

Oleh karena itu, Gamawan mendesak DPRD setempat untuk segera menggelar sidang dan menindaklanjuti pemberhentian tersebut. "DPRD harus menyikapi cepat-cepat proses pemberhentiannya, jangan 'bola'-nya di Kemendagri saja. Ini bukan kewenangan Kemendagri, tetapi DPRD.  Kami hanya bisa mengingatkan DPRD supaya pengunduran diri kepala daerah itu disikapi," tegas Gamawan.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri yang telah disetujui oleh pejabat atasan mereka.

Namun, surat pernyataan pengunduran diri tersebut rupanya tidak dibarengi dengan tindak lanjut DPRD setempat yang menunda-nunda pemberhentian pejabat daerah bersangkutan. Dengan demikian, para pejabat daerah itu secara aktif masih menduduki jabatannya sebagai kepala daerah sekaligus caleg tetap anggota DPR, DPD, maupun DPRD.

Artinya, para pejabat daerah tersebut masih menerima gaji dan tunjangan karena belum ada SK pemberhentian dari DPRD.  Hal itu menimbulkan kekhawatiran para pejabat daerah tersebut akan memanfaatkan wewenang mereka sebagai upaya untuk memenangkan Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.

Selain itu, para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut juga dikhawatirkan kembali duduk di jabatan mereka sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah ketika gagal dalam Pemilu 2014.

Sepuluh kepala dan wakil kepala daerah yang menjadi caleg tersebut adalah Wakil Gubernur NTB Badrul Munir (caleg DPD), Bupati Klungkung I Wayan Candra (caleg DPR), Bupati Belitung Darmansyah Husein (caleg DPR), Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen (caleg DPR) dan Wali Kota Padang Panjang Suir Syam (caleg DPR).

Selain itu, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (caleg DPR), Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit (caleg DPRD Kota Mobagu), Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin (caleg DPR), Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal (caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan), serta Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh (caleg DPR). (Ant/Eks)
Video Terkini