Sukses

Penetapan DPT Pemilu 2014 Diundur, KPU: Tak Ada Pilihan

Hal tersebut disebabkan adanya perbaikan di Kabupaten/Kota yang dilakukan sebelum penetapan yakni antara 11-13 September.

KPU Pusat akan memundurkan waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten/Kota, yang semula dijadwalkan pada 7-13 September 2013. Hal tersebut disebabkan adanya perbaikan di Kabupaten/Kota yang dilakukan sebelum penetapan yakni antara 11-13 September.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR, Rabu 11 September kemarin, menyepakati untuk memundurkan jadwal tersebut selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak 13 September.

Hadar menerangkan, sebelumnya KPU telah merancang bahwa setelah DPT Kabupaten/Kota ditetapkan, jumlah tersebut masih bisa bertambah dan berkurang seiring perbaikan yang terus dilakukan KPU. Namun, DPR, Kemendagri, Bawaslu memahami bahwa DPT haruslah bersifat final, sehingga tidak boleh berubah jumlahnya.

"Kami memiliki perbedaan pemahaman apakah DPT bersifat final atau masih bisa diperbaiki. Ternyata mayoritas memahami bahwa DPT tidak dapat diperbaiki dan jumlahnya harus final setelah ditetapkan. Berarti kita ikuti itu, kelihatannya memang mundur. Tidak ada pilihan, harus kita tunda penetapan DPT-nya," kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2013).

Hadar menegaskan, untuk membersihkan data pemilih, waktu seminggu tidak akan cukup. Karena menurutnya, pembersihan data dari KPU provinsi dampai kabupaten kota masih banyak. "Seminggu tidak nggak cukup. Maka kalau ada yang punya data, kami minta bantu untuk kroscek," pungkas Hadar. (Mut/Ism)
Video Terkini