Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan hari ini, Senin (4/11/2013) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menuai kontra. DPT masih dianggap bermasalah.
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra bidang Advokasi, Habiburokhman, partainya menolak keras DPT ditetapkan hari ini. Sebab, masih ada 4 permasalahan yang harus diselesaikan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departement Dalam Negeri.
Pertama, masih ada sekitar 10 juta pemilih tidak memilik NIK dalam DPT sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2012. Penentuan NIK merupakan syarat penting penentuan DPT.
"Yang kedua, belum jelasnya tindak lanjut terhadap temuan Depdagri terkait adanya 20,3 juta pemilih yang di DPT justru tidak ada di DP4," katanya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
Permasalahan ketiga, 30 juta pemilih yang terdaftar di DP4 tidak masuk kedalam DPSHP. Padahal menurutnya, setelah di cek di lapangan pemilih tersebut masih ada.
Keempat, lanjut Habib, masih banyaknya temuan DPT ganda di berbagai daerah. Jadi sangat mustahil menyisir pemilih ganda hanya dalam waktu 5 hari sebab pihaknya baru mendapatkan draf data DPT secara nasional pada 29 Oktober lalu.
"Data draf DPT secara nasional baru kita dapatkan pada 29 Oktober, jadi tidak mungkin melakukan penyisiran pemilih ganda, karena dari data mencapai 181 juta pemilih," ungkapnya.
Jadi, tegas dia, tidak ada alasan KPU untuk terburu-buru menetapkan DPT pada hari ini. KPU harus belajar pada pelaksanaan Pemilu 2009 yang hingga saat ini masih dipertanyakan legitimasinya.
"Jadi harus belajar kepada Pemilu 2009. Jangan ada anggap tidak legitimasi lagi jika semuanya terburu-buru. KPU juga harus ingat bahwa peserta Pemilu 2014 lebih sedikit jadi sangat terbuka kecurangan," tandas Habib. (Mut)
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra bidang Advokasi, Habiburokhman, partainya menolak keras DPT ditetapkan hari ini. Sebab, masih ada 4 permasalahan yang harus diselesaikan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departement Dalam Negeri.
Pertama, masih ada sekitar 10 juta pemilih tidak memilik NIK dalam DPT sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2012. Penentuan NIK merupakan syarat penting penentuan DPT.
"Yang kedua, belum jelasnya tindak lanjut terhadap temuan Depdagri terkait adanya 20,3 juta pemilih yang di DPT justru tidak ada di DP4," katanya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
Permasalahan ketiga, 30 juta pemilih yang terdaftar di DP4 tidak masuk kedalam DPSHP. Padahal menurutnya, setelah di cek di lapangan pemilih tersebut masih ada.
Keempat, lanjut Habib, masih banyaknya temuan DPT ganda di berbagai daerah. Jadi sangat mustahil menyisir pemilih ganda hanya dalam waktu 5 hari sebab pihaknya baru mendapatkan draf data DPT secara nasional pada 29 Oktober lalu.
"Data draf DPT secara nasional baru kita dapatkan pada 29 Oktober, jadi tidak mungkin melakukan penyisiran pemilih ganda, karena dari data mencapai 181 juta pemilih," ungkapnya.
Jadi, tegas dia, tidak ada alasan KPU untuk terburu-buru menetapkan DPT pada hari ini. KPU harus belajar pada pelaksanaan Pemilu 2009 yang hingga saat ini masih dipertanyakan legitimasinya.
"Jadi harus belajar kepada Pemilu 2009. Jangan ada anggap tidak legitimasi lagi jika semuanya terburu-buru. KPU juga harus ingat bahwa peserta Pemilu 2014 lebih sedikit jadi sangat terbuka kecurangan," tandas Habib. (Mut)