Sukses

KPU Tetapkan 186.612.255 Pemilih, Termasuk DPT Bermasalah

Meski sudah menetapkan DPT, KPU siap dengan sejumlah konsekuensi, termasuk melakukan perbaikan DPT yang masih dianggap bermasalah.

Setelah melewati rapat pleno terbuka dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa lembaga pemantau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.

"Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim kami menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang sidang KPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Menurut Husni, dengan ditetapkannya DPT, KPU telah siap menerima konsekuensi termasuk keharusan untuk tetap melakukan perbaikan dan pembersihan 10,4 juta pemilih yang diduga masih bermasalah.

"Dengan segala konsekuensi hal itu harus tetap dilakukan perubahan-perubahan, penyempurnaan-penyempurnaan," ujar Husni.

Dari total 33 provinsi, 497 kabupaten/ kota, 6.980 kecamatan, serta 81.034 desa dan kelurahan, KPU menetapkan pemilih dari dalam negeri sebanyak 186.612.255 orang dengan rincian 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. KPU menyiapkan sebanyak 545.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam negeri.

Sementara, jumlah pemilih yang berdomisili di luar negeri berjumlah 2.010.280 orang. KPU akan menyiapkan 873 TPS yang tersebar dibeberapa negara. (Eks)