Menempati lahan garapan selama puluhan tahun belum menjamin keberadaan sekelompok warga diakui pemerintah. Hal inilah yang terjadi pada warga Kampung Kesepatan, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka hanya diakui pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum saja.
Sebanyak 1.975 jiwa dari 534 kepala keluarga di wilayah ini terpaksa menumpang alamat orang lain lantaran keberadaan mereka selama ini belum diakui Pemprov DKI Jakarta.
Meski bermukim di Kampung Kesepatan, namun seluruh warga di sana tercatat sebagai penduduk Kampung Malaka II, RT 03/05, Rorotan. 1.094 Di antaranya pun telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (5/11/2013).
Ketidaktertiban administrasi inilah yang mendorong warga Kampung Kesepatan meminta Pemprov DKI Jakarta membentuk RT dan RW di lingkungan mereka. Warga yang menempati lahan seluas lima hektare itu mengaku, sudah bertahun-tahun berjuang membentuk RT dan RW demi tertibnya adiministrasi kependudukan.
Namun pihak Kelurahan Rorotan belum bisa merealisasikan. Hal ini lantaran status lahan yang dihuni warga tidak jelas. Sementara keberadaan kampung ini pun kian terancam oleh kehadiran tempat penitipan peti kemas yang berdiri di pinggir rumah-rumah warga. (Ndy)
Puluhan Tahun, Ribuan Warga DKI Ini Tak Diakui Negara
Mereka hanya diakui pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum saja.
Advertisement