Sukses

DKPP: Sempurnakan DPT, Kemendagri Harus Berperan

KPU masih memiliki waktu untuk menyempurnakan DPT. Namun, menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Kemendagri harus ikut andil dalam hal itu.

Masalah daftar pemilih tetap (DPT) memang pelik. Sebab, hal itu berkaitan dengan data adminsitrasi setiap warga. Untuk itu, pemerintah diminta berperan aktif dalam menyelesaikan masalah DPT.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hingga menjelang penyempurnaa DPT, KPU belum bisa menunjukan progres yang menggembirakan. Hal itu ditemui Jimly saat berkunjung ke Batam beberapa waktu lalu.

"Misalnya, kemarin saya habis dari Batam. Di sana  banyak warga negara yang TKI ilegal yang dipulangkan. Nah itu kan dia hanya ditempatkan di sana. Orang-orang di Batam juga nggak tahu menahu karena mereka tidak ada data, namanya juga ilegal. Itu belum masuk dalam DP4 dan DPT, tapi dia warga negara mau tidak mau harus didata," kata Jimly di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Jimly berharap, tidak ada satu warga negara yang kehilangan hak memilih. Semua warga negara yang sudah memiliki hak pilih dalam pemilu harus diakomodir, sesuai mekanisme yang sudah disiapkan oleh KPU. Misalnya dengan memasukanya ke daftar pemilih khusus (DPK).

Sementara, untuk persoalan persyaratan administrasi kependudukan, kata Jimly, menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Kemendagri harus mencari atau memberikan nomor induk Kependudukan (NIK) pada KPU.

"Oleh karena itu, tidak mungkin menyerahkan tanggung jawab hanya KPU, harus ada kerja sama dengan Dukacapil Kemendagri," tutur Jimly.

Menurut Jimly, Kemendagri tidak boleh berkilah tidak dapat memberikan sembarangan NIK, karena takut terkena pidana.

"Ya kalau tidak ada motif untuk berbuat jahat ya bukan pidana, karena pemerintah itu punya tanggung jawab dan diskresinya bisa dipakai. Jadi harus diselesaikan oleh pemerintah. Tak boleh mengatakan tak bisa melakukan apa-apa, karena dia pejabat eksekutif, itu tanggung jawab dia memenuhi hak konstitusi warga, yang penting bukan untuk kepentingan sendiri," pungkas Jimly.

KPU menetapkan DPT Nasional pada 4 November 2013 lalu sejumlah 186,6 juta dengan catatan terdapat 10,4 juta pemilih yang belum memiliki kelengkapan NIK. Atas dasar itu, Bawaslu rekomendasikan agar KPU mencermati kembali 10,4 juta data pemilih tidak memiliki NIK tersebut dilapangan selama 30 hari, sampai 4 Desember 2013. (Don/Mut)