Sukses

Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Parpol Didiskualifikasi

Parpol yang terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan mendiskualifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang terlambat melaporkan dana kampanye. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, peserta Pemilu baik caleg maupun parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tepat waktu.

Komisioner KPU divisi Hukum Ida Budhiati menyatakan laporan berisi pencatatan penerimaan dan pengeluaran tersebut harus diserahkan ke KPU sebanyak dua kali.

Laporan awal dana kampanye disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum, atau jatuh pada 2 Maret 2014.

"Parpol yang terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut," kata Ida di Gedung KPU, Jakarta, Jumat(13/12/2013).

Mengenai laporan dana kampanye tersebut, Ida menjelaskan, KPU akan mengumumkan partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye tepat waktu. Karena itu, partai politik diingatkan untuk memperhatikan konsekuensi waktu. Sementara, untuk laporan kedua, merupakan laporan akhir yang disampaikan 15 hari sesudah pemungutan suara pada 24 April 2014.

Ida menegaskan, sanksi yang sama juga berlaku pada laporan akhir dana kampanye. Bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporan 15 hari setelah pemungutan suara, konsekuensinya akan merugikan hasil yang diperjuangkan partai dan caleg selama pileg.

"Kalau partai terlambat menyerahkan laporan, konsekuensinya calon terpilih tidak akan ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu di daerah tersebut. Jadi kursi yang sudah diperoleh partai dan caleg bisa kosong," tegas Ida.

Ida menambahkan, ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini menjadi unsur paling krusial yang harus diperhatikan parpol. (Adi/Yus)