Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Di penghujung masa baktinya yang akan berakhir 2014 ini, Suryadharma harus berurusan dengan KPK.
Karier politik pria yang akrab disapa SDA ini cukup cemerlang. Dia terpilih sebagai Menteri Agama ke-26 sejak 22 Oktober 2009. Sebelumnya, pada pemerintahan SBY-Jusuf Kalla 2004-2009, pria yang karib disapa SDA tersebut menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM.
SDA lahir di Jakarta 57 tahun lalu, 19 September 1956. Gelar sarjananya didapat dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah pada 1984 silam. Lulus dari universitas, dia pun meniti kariernya sebagai Direktur Utama di PT Hero Supermarket Tbk hingga 1999.
Suami dari Wardatul Asriah itu juga aktif sebagai pengurus di berbagai organisasi ritel di Indonesia. Semasa kuliah pada tahun 1977-1984, SDA aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
SDA menjabat sebagai Ketua Umum PPP sejak Februari 2007 lalu menggantikan mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Ayah 4 anak itu kemudian terpilih kembali menjadi ketua umum untuk periode 2011-2015 di Sidang Muktamar VII PPP di Bandung pada 6 Juli 2011.
Sejak tahun 2001, SDA mulai terjun ke ranah politik praktis hingga 2004 dia dipercaya menduduki posisi sebagai Ketua Komisi V DPR. Dia juga sempat menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR periode 2004-2009.
Dia pulalah yang membawa PPP hingga akhirnya menjalin koalisi dengan Partai Gerindra dan mendukung pencapresan Prabowo Subianto pada Pilpres 2014. Tak mudah untuk menempatkan PPP di posisi ini, dia sempat terlibat konflik dengan sang sekjen Romahurmuziy.
Dia juga sempat diwacanakan untuk dimakzulkan dari posisinya lantaran hadir dalam kampanye yang digelar Partai Gerindra. Tindakannya itu dinilai melanggar aturan partai berlambang Kabah tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi haji, satu per satu pejabat di Kementerian Agama dibidik KPK. Dari mulai Dirjen Haji Anggito Abimanyu dan Sekjen Kemenag Bahrul Haya hingga sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag juga sudah diperiksa.
Dana setoran anggota jemaah haji kala itu disebut mencapai Rp 50 triliun dan tak jelas nasibnya. Namun, KPK telah memiliki sejumlah bukti bahwa dana setoran tersebut digunakan para pejabat Kementerian Agama, salah satunya untuk membiayai istri-istri pejabat level atas di Kementerian Agama.
Penetapan tersangka terhadap SDA itu berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014)
Namun belum diketahui pasti atas perkara apa SDA ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK punya tiga fokus penyelidikan kasus haji. (Mvi)
Menteri SDA, dari Aktivis Jadi Tersangka Korupsi Haji
Di penghujung masa baktinya yang akan berakhir 2014 ini, SDA harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement