Sukses

SDA Tersangka Pengaruhi Elektabilitas? Ini Kata Hatta Rajasa

Hatta Rajasa yakin penetapan SDA sebagai tersangka tak akan mempengaruhi elektabilitasnya dengan Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Hal ini disinyalir bisa mempengaruhi elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa lantaran SDA merupakan Ketua Umum (Ketum) PPP, partai yang mendukung koalisi capres-cawapres tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Hatta Rajasa yakin penetapan SDA sebagai tersangka tak akan mempengaruhi elektabilitasnya dengan Prabowo. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan kasus hukum yang tak terkait pemilu.

"Tidak, karena ini terpisah sama sekali," tegas Hatta Rajasa di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (22/5/2014).

Lantas apakah posisinya sebagai Dewan Penasihat pada Tim Sukses Prabowo-Hatta akan diubah? Hatta mengatakan hal itu segera dibicarakan dengan tim suksesnya.

"Tentu saja otomatis dengan case seperti itu nanti tim akan melihat itu, untuk mengevaluasi," tandas Hatta. "Nanti dari PPP yang akan menyampaikan."

KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Oleh KPK, SDA ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.