Sukses

Alasan Menag Lukman Hakim Turunkan Biaya Haji

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menyampaikan rencana penurunan biaya haji ke panitia kerja Komisi VIII DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya akan menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kata dia, hal itu telah ia sampaikan ke panitia kerja Komisi VIII DPR.

"Kemarin kami di pembicaraan tahap awal biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami sudah mengajukan angka US$ 3.193  (sekitar Rp 40,3 juta) rata-rata untuk haji bulan ini. Itu artinya turun US $ 26 dari tahun 2014 yang lalu, yang rata-rata US$ 3.219  (sekitar Rp 41,3 juta)," kata Lukman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, penurunan biaya haji disebabkan adanya penurunan harga minyak dunia sehingga berpengaruh pada penurunan ongkos perjalan haji.

"Penurunan ini setelah kita hitung-hitung biaya perjalanan udara atau avtur itu kan mengalami penurununan harga, minyak dunia sedang turun. Setelah kita hitung-hitung bisa kita lakukan penurunan US$ 26 per jemaah. Inilah yang kita ajukan ke DPR dan sedang dibahas," jelas Lukman.

Pria berkacamata tersebut pun berharap pada bulan April 2015 mendatang Komisi VIII DPR RI dapat mengesahkan rencana penurunan biaya haji. "Jadi sebelum reses sudah saya sampaikan, saya berharap di tengah-tengah reses itu juga bisa pembahasan di panja supaya bisa cepat tuntas. Target kami April sudah bisa disahkan," ucap Lukman.

Sementara itu, Lukman menegaskan tidak ada penambahan kuota jemaah ibadah haji pada tahun 2015 ini. Kementerian Agama tetap akan menggunakan kouta jemaah ibadah haji tahun lalu.

"Kuota tetap sama dengan tahun lalu, tidak bisa ditambah," kata Lukman.

Dijelaskan dia, belum adanya penambahan kuota haji tahun ini lantaran adanya permintaan dari Pemerintah Arab Saudi lantaran Negeri Kaya Minyak itu tengah melakukan renovasi besar-besaran di kompleks Masjidil Haram.

"Jadi daya tampung Masjidil Haram masih sangat terbatas. Jadi setiap negara dikurangi 20 persen dari kuota nasionalnya," ucap Lukman.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M menyebutkan bahwa jumlah haji Indonesia sebanyak 168.800 orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang. (Riz)