Sukses

Mulai 2015, Rute Penerbangan Haji Dipersingkat

Mulai tahun ini orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru bisa berhaji paling cepat 10 tahun kemudian.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 2015, Pemerintah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari US$ 3.219 menjadi US$ 2.717 atau turun sekitar Rp 6,5 juta. Penurunan ini karena pemerintah berhasil melakukan efisiensi biaya dari beberapa sisi tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jamaah haji.

Salah satu bagian yang ongkosnya bisa dihemat adalah penerbangan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengemukakan, mulai tahun ini ada perubahan rute penerbangan.

Jamaah haji gelombang pertama akan diterbangkan dari Tanah Air langsung menuju Madinah dan pulang melalui Jeddah. Sedangkan jamaah haji gelombang kedua akan diterbangkan dari Tanah Air menuju Jeddah dan pulang melalui Madinah.

"Beberapa keuntungan yang diperoleh dari perubahan sistem itu. Pertama, stamina jamaah haji bisa lebih terjaga. Sebab, perjalanan darat kurang lebih selama 6-8 jam dari Jeddah ke Madinah dan sebaliknya dapat dihilangkan. Kedua, terjadi penghematan biaya perjalanan haji dan akomodasi transito di Jeddah," ujar Lukman seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (28/5/2015).

Tak hanya menurunkan ongkos haji, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin juga menyampaikan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur, orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru bisa berhaji paling cepat 10 tahun kemudian.

Peraturan tersebut mulai berlaku tahun ini. Lukman mengungkapkan, kebijakan itu dibuat untuk mempriotitaskan warga yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah berhaji.

Menteri Agama Lukman menjelaskan, masa tunggu jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia. Karena itu, Kemenag mengambil kebijakan ini agar haji betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. "Itu salah satu cara kita memperpendek antrian," tandas Lukman. (Sun/Mut)