Sukses

Tak Boleh Ada Kembang Api dan Petasan Selama Ramadan

Kembang api dan petasan dilarang selama Ramadan karena sering menimbulkan bahaya. Antara lain kebakaran dan kecelakaan lalu lintas.

Liputan6.com, Mataram - Puluhan kardus kembang api dan petasan disita dari sebuah mobil box mainan anak-anak oleh Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur, NTB.

Penyitaan itu dilakukan setelah Pemerintah Daerah Lombok Timur mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan penjualan, produksi, dan penggunaan kembang api dan petasan selama bulan suci Ramadan 1436 Hijriah.

"Kami melarang dengan tegas penjualan dan penggunaannya mengingat bahaya yang ditimbulkan seperti tahun-tahun sebelumnya, terutama kebakaran," ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Prihanto seperti dikutip Paur Humas Polres Lombok Timur Brigadir Ahmad Azwar di Lombok Timur, belum lama ini.

Disebutkan, kembang api dan petasan sering menimbulkan bahaya. Antara lain kecelakaan lalu lintas, kebakaran, dan pertikaian antar remaja seperti yang pernah terjadi pada bulan Ramadan sebelumnya.

Ahmad mengungkapkan, hampir semua pertikaan antar remaja yang terjadi saat Ramadan disebabkan karena aksi perang-perangan petasan. Tak jarang para pengendara yang melintas juga terluka.

"Untuk itu Kapolres tidak mentolerir siapapun yang berusaha menjual dan tetap akan melarang penjualan dan penggunaan kembang api hingga hari raya berlangsung," sambung Ahmad.

Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi pidana seperti yang tertera pada Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007. Hukumannya kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta.
 
Umat Islam di Indonesia akan menjalankan puasa Ramadan mulai 18 Juni 2015. Diharapkan semua kelompok umat Islam di Tanah Air serempak memulai puasa di tanggal ini. Puasa Ramadan akan dijalani selama sebulan penuh hingga pertengahan Juli 2015. (Sun/Nrm)

Video Terkini