Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membolehkan beberapa tempat hiburan malam beroperasi selama [Ramadan](2250037 ""). Hanya saja, mereka tetap harus mengikuti aturan yang telah dibuat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutabarat mengatakan, setidaknya ada tiga jenis hiburan yang masih diizinkan buka selama Ramadan. Meski begitu tetap berlaku jam buka dan tutup bagi usaha itu.
"Usaha karaoke dan musik hidup (live music) termasuk penyelenggara usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan masih boleh buka pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB," kata Purba di kantornya, seperti dikutip Sabtu (13/6/2015).
Selain itu, bagi pengusaha bola sodok yang tidak satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan boleh buka mulai pukul 10.00 WIB sampai 24.00.
"Tapi mereka tetap harus tutup pada sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri," lanjut dia.
Aturan ini sudah disampaikan kepada para pengusaha [Indutri Hiburan](2250037 "") di Jakarta sejak 15 Mei 2015. Pemberitahuan ini disebarkan melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan No 34/SE/2015 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. (Alv/Nrm)
Ini Syaratnya Bila Hiburan Malam Tetap Buka Selama Ramadan
Berlaku jam buka dan tutup bagi usaha hiburan malam selama Ramadan.
Advertisement