Sukses

Ramadan, Senam Jasmani dan Apel Pagi di Pemprov Sulsel Ditiadakan

Surat edaran yang dibuat berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Kemenpan RB.

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan.

Aktivitas yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya terkait jam masuk, waktu istirahat, upacara bendera, dan cuti bersama Idul Fitri.

‎Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Mustari Soba mengatakan, surat edaran ‎bernomor 003.2/3522/B tentang Organisasi dan Kepegawaian itu telah disebarkan ke seluruh Serikat Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak Selasa 11 Juni 2015.

"Dalam surat edarannya, beberapa aktivitas disesuaikan ‎dengan kondisi ramadan seperti tahun-tahun sebelumnya di antaranya jadwal kerja pegawai," kata Mustari kepada Liputan6.com, Senin  (15/6/2015).

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif mengatakan, surat edaran yang dibuat berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Surat edaran ini berlaku seperti yang tertera dalam suratnya," ujar Abdul Latif.

Dia menjelaskan, dari surat edaran itu, diatur jam kerja pegawai untuk Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-15.30 Wita, sedangkan Jumat pukul 08.00-15.30 Wita.

Selanjutnya terkait jam istirahat pegawai dimajukan. Senin hingga Kamis pukul 12.00-12.30 Wita. Sedangkan Jumat pukul 12.00-13.00 Wita. Upacara bendera selama Ramadan tetap digelar seperti biasa yakni pukul 07.30 Wita.

"Khusus selama puasa, agenda senam kesegaran jasmani dan apel pagi ditiadakan. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan dan berakhir sehari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1436 H/201 Masehi," kata Latif. (Mvi/Nrm)