Liputan6.com, Tangerang - Jelang Ramadan, belasan ribu botol minuman keras (miras) dimusnahkan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. Miras tersebut didapat dari hasil razia di sejumlah minimarket dan pedagang jamu yang ada di wilayah tersebut.
Sekitar 12 ribu botol miras tipe A atau alkohol di bawah 5 persen dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. Tidak hanya itu, alkohol di atas 40 persen juga ikut dimusnahkan.
Kasat Pol PP Tangsel Azhar Syam'un mengatakan, miras yang dimusnahkan adalah hasil razia Maret dan April 2015 yang sudah mendapat penetapan dari pengadilan sehingga dapat dimusnahkan.
"Jadi total ada 12.635 botol miras yang dimusnahkan. Ini semua hasil temuan 2 bulan yang dijual di minimarket, tukang jamu, dan warung-warung yang bisa dijual bebas ke masyarakat," ujar dia.
Para penjual minuman keras melanggar Perda Nomor 4 tahun 2014 yang mengatur tentang perdagangan dan pariwisata di Tangsel, serta melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Azhar Syamun menjelaskan, memasuki bulan Ramadan besok, Satpol PP akan lebih meningkatkan razia miras di wilayahnya.
Selain miras, Satpol PP juga akan melakukan razia terutama berdasarkan surat edaran walikota Tangsel dan MUI yang mengatur tentang tempat hiburan malam harus tutup H - 2 sampai H +7. Sedangkan untuk rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 12 siang namun harus dengan menggunakan tirai untuk menghormati umat muslim yang berpuasa Ramadan. (Mvi/Sun)