Liputan6.com, Bandung - Jajaran Polrestabes Bandung menyita 7.720 botol minuman keras selama Ramadan. Ribuan botol minuman keras ini disita dari beberapa kafe di Kota Bandung, Jawa Barat sejak Kamis 18 Juni 2015.
Selain itu, 55.079 petasan disita dari para pedagang dan gudang penyimpanan di beberapa tempat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Angesta Romano Yoyol, mengatakan penyitaan ini dilakukan demi menjaga kondusifnya Kota Bandung. Polisi juga ingin memberikan rasa aman dan nyaman untuk umat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa.
"Sesuai perintah kapolda untuk tidak ada hal yang mengganggu kegiatan ibadah saat puasa ini. Kita sita 7.720 botol miras. Untuk miras yang ada di kafe ini jelas tidak boleh digelar di meja, makanya langsung kita police line. Sedangkan untuk petasan kita sita sebanyak 55.079 petasan," kata Angesta saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (22/6/2015).
Menurut dia, penjualan minuman keras dilarang terlebih bila dipajang. "Kalau makanan saja tidak dilarang tapi untuk minol (minuman beralkohol) jelas dilarang."
Terkait kasus ini, pihaknya telah memeriksa 8 orang. Jajarannya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk masalah sanksi.
"Kita akan lakukan koordinasi dengan pemda (pemerintah daerah). Nanti sanksinya mau cabut izin atau tidak itu gimana nanti yang jelas penjualan minol itu dilarang," tutup Angesta. (Bob/Ans)
4 Hari Puasa, Ribuan Botol Miras Disita dari Kafe di Bandung
Selain itu, 55.079 petasan disita dari para pedagang dan gudang penyimpanan di beberapa tempat.
Advertisement