Sukses

Wali Kota Makassar Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Larangan ini bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, memberi kelonggaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Pernyataan sebaliknya justru dilontarkan Wali Kota Makassar, Moh Romdhan Pomanto, yang melarang keras penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Pokoknya tidak boleh ada PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran keluar daerah ‎nantinya," tegas Pomanto yang ditemui Liputan6.com usai menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar legislator fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta, Jalan Banta-Bantaeng Kecamatan Rappocini, seperti dikutip Rabu (24/6/2015).

Menurut dia, mobil dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan. "Namun, kalau dipakai di dalam kota saya kira tidak masalah. Yang saya larang itu ke luar daerah, apalagi dalam rangka mudik lebaran nanti," ujar Danny sapaan akrabnya.

Dia menegaskan larangan tersebut akan disebarkan kepada seluruh Sentra Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar melalui surat edaran Wali Kota Makassar.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarang para PNS Pemprov Sulsel menggunakan mobil dinas ketika mudik Lebaran. Namun, lebih baik jika PNS menggunakan mobil lain untuk mudik.

"Karena secara aturan penggunaan mobil dinas dikhususkan untuk kepentingan kedinasan atau urusan pekerjaan yang berkaitan dengan kantor atau keperluan umum dan pelayanan kepada masyarakat. Tapi jika ada PNS yang menggunakan mobil dinas juga tidak masalah tapi saya sarankan agar hati-hati dalam berkendara dan harus dirawat dengan sebaik-baiknya karena itu adalah aset pemerintah," kata Syahrul.

Dia mengaku punya dasar pertimbangan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ini seiring Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, yang juga mempersilakan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. (Bob/Nrm)