Liputan6.com, Solo - Jelang arus mudik Lebaran, Dinas Perhubungan dan Satlantas Kota Solo menggelar operasi gabungan kelaikan jalan angkutan umum di sejumlah pangkalan taksi di Solo, Jawa Tengah pada Senin kemarin. Dari operasi yang berlangsung, ditemukan ratusan taksi melanggar aturan, terutama telatnya surat uji kir taksi.
Kepala Bidang Teknis Sarana dan Prasana Dishub Kota Solo Arif Handoko menjelaskan, untuk melakukan operasi gabungan pihaknya menggandeng Satlantas. Adapun tujuan operasi ini untuk memberikan jaminan pelayanan dan keselamatan pada penumpang dan pemudik.
"Kami melakukan operasi gabungan layak jalan armada taksi di tempat mangkal taksi, seperti di hotel, mal, dan stasiun. Operasi layak jalan dilakukan dengan mengecek surat uji kir, surat izin opersional taksi, kepemilikan STNK dan SIM pengemudi taksi," ujar Arif di Solo.
Dalam operasi itu juga ditemukan beberapa sopir taksi yang tidak memiliki SIM A umum. "Ada beberapa sopir taksi yang menggunakan SIM A. Padahal untuk mengemudikan taksi harus memiliki SIM Umum," ungkap Arif.
Selain masalah kepemilikan SIM, pelanggaran lainnya yakni uji kir yang terlambat. Terhitung 25 persen taksi dari 828 unit taksi yang beroperasi dinyatakan terlambat uji kir.
"Bahkan beberapa taksi itu uji kirnya terlambat lebih dari setahun. Ada juga taksi yang belum memiliki izin operasional, tetapi sudah beroperasi dengan meminjam izin operasi mobil taksi lain," ungkap dia.
Para pelanggar itu, lanjut Arif, akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan Dishub. "Pelanggar SIM ditangani kepolisian. Sedangkan Dishub menangani taksi yang melanggar surat uji kir, " jelas Arif. (Sun/Nrm)
Temuan Operasi Gabungan, Ratusan Taksi di Solo Tak Laik Jalan
Dalam operasi itu juga ditemukan beberapa sopir taksi yang tidak memiliki SIM A umum.
Advertisement