Sukses

Sidang Isbat Tentukan Awal Lebaran Diminta Tertutup

"Biarlah sidang isbat tersebut menjadi konsumsi para ulama yang mengikuti sidang tersebut."

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berharap sidang isbat penentuan 1 Syawal 1436 H sebagai hari raya Idulfitri kembali dilakukan tertutup sebagaimana saat menentukan 1 Ramadan 1436 H sebagai awal berpuasa.

"Sidang isbat sudah baik. Sesuatu yang sudah baik mestinya dipertahankan. Biarlah sidang isbat tersebut menjadi konsumsi para ulama yang mengikuti sidang tersebut," kata Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Saleh mengatakan pelaksanaan sidang isbat mesti dipertahankan tertutup karena terbukti lebih kondusif dalam menjaga ukhuwah. Pada sidang isbat sebelumnya, tidak terdengar adanya perdebatan dan kontroversi.

Menurut Saleh, alasan sidang isbat perlu dilakukan secara terbuka sebagai edukasi bagi masyarakat dinilai tidak tepat. Sebab, sidang isbat terbuka selama ini selalu menyisakan debat kusir yang tidak berujung.

"Sidang isbat terbuka akan mempertontonkan klaim kebenaran masing-masing pihak. Mereka yang menggunakan metode rukyah, akan mempertahankan argumennya. Begitu pula yang mendukung metode hisab, tentu merasa argumennya paling betul," tutur dia.

Saleh berpendapat, selama kedua metode itu memiliki dalil aqli dan naqli yang kuat, keduanya mesti dipersepsi setara. Tidak boleh ada pendapat yang mengatakan bahwa yang satu lebih benar dari yang lain.

Secara ilmiah, lanjut Saleh, suatu teori hanya bisa digugurkan jika ditemukan teori baru yang terbukti lebih benar dan lebih fungsional. Itu yang disebut sebagai metode falsifikasi dalam filsafat ilmu.

"Selama ini kedua metode, baik rukyah maupun hisab, dinilai sama-sama baik dan benar. Kalaupun ada yang menilai salah satu lebih baik, itu hanyalah klaim kebenaran. Klaim kebenaran tidak selamanya dapat dianggap lebih baik dan lebih benar," jelas dia.

Karena itu, Saleh memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama bila dalam penentuan 1 Syawal 1436 H kembali melakukan sidang isbat secara tertutup.

Menurut Saleh, Kementerian Agama telah berhasil menjaga kerukunan internal umat beragama sesuai tugas dan fungsinya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. (Ali)

  • Sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi.
    Sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi.

    Sidang Isbat