Sukses

Kemenag Imbau Warga Serahkan Zakat Fitrah ke Badan Amil

Ditekankan, penyerahan zakat fitrah lebih baik pada pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Liputan6.com, Banjarbaru - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Zainal Ilmi, mengimbau masyarakat menyerahkan zakat fitrah ke badan amil zakat di lingkungannya.

"Zakat fitrah sebaiknya diserahkan ke badan amil karena mereka lebih tahu kepada siapa menyalurkannya, terutama di lingkungan sekitar," ujar Zainal di Banjarbaru.

Dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2015), Zainal mengatakan badan amil zakat biasanya dibentuk di lingkungan kompleks atau permukiman, terpusat di tempat ibadah baik masjid, musala maupun langgar.

Dijelaskan, pengurus badan amil zakat merupakan tokoh agama maupun tokoh masyarakat sehingga mereka mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat. "Orang yang mengeluarkan zakat tinggal menyerahkan beras maupun uang ke badan amil sehingga mereka bisa menyalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya," terang Zainal.

Ditekankan, penyerahan zakat fitrah lebih baik pada pagi hari sebelum pelaksanaan salat Id, meski zakat sudah boleh diserahkan sejak awal Ramadan.

"Memang lebih afdhol diserahkan sebelum salat Id, tetapi waktunya pendek sekali dan jika sudah lewat waktu, nilainya bukan zakat lagi tetapi sedekah," jelas Zainal.

Dikatakan, pihaknya bersama unsur terkait sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Muslim, yakni satu sha atau 3,3 liter beras yang nilainya bisa digantikan dengan uang sesuai harga beras di pasaran.

"Zakat bisa dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran," ujar dia.

Ditambahkan, beras lokal jenis unus mayang, mutiara, karang dukuh, dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp 45 ribu, beras Siam Unus, Siam Rukut dan sejenisnya Rp 42 ribu.

Kemudian, beras Pandak sejenisnya Rp 37 ribu, Cianjur/Rojolele Rp 33 ribu, R 42, Thailand/Dolog Rp 29 ribu dan beras Ciherang lokal dan sejenisnya Rp 22 ribu. "Zakat diberikan kepada orang yang berhak menerima yakni fakir miskin, amil, muallaf, budak/hamba sahaya, gharim, pejuang fisabilillah dan ibnu sabil," ujar Zainal. (Sun/Mut)

Video Terkini