Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang ditemukan tengah membawa petasan saat perayaan malam takbiran. Ia bahkan tak segan memenjarakan pemiliki maupun penjual petasan.
Ia menegaskan tindakan itu sudah dilakukan kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta. Langkah tersebut harus dilakukan karena petasan merupakan salah satu bahan peledak yang berbahaya dan dilarang digunakan sembarangan.
"Yang punya petasan akan kita tangkap. Kemarin yang kita tangkap saja sudah banyak. Di Tangerang itu sudah ada 3 truk (berisi petasan) kita tahan," ujar Tito usai gelar pasukan operasi ketupat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Tindakan tegas itu, lanjut Tito, bukan tanpa alasan. Sebab larangan itu sudah diatur dalam Undang-undang Darurat dan Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP) Pasal 187 dan 188 tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum.
"Dalam Pasal 187 dan 188 KUHP sudah diatur bahwa tidak boleh bikin letusan, ledakan, apalagi kalau petasannya gede-gede, kan sama kayak bom," jelas dia.
Karena itu, Tito menekankan kepada jajarannya untuk menindak tegas pemilik dan pedagang petasan. Ia meminta agar mereka yang melanggar diberi sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Karena itu, saya perintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak hukum dan menerapkan pasal-pasal itu (187 dan 188 KUHP)," tandas Tito. (Ali/Yus)
Kapolda Metro: Bawa Petasan saat Takbiran, Kami Tangkap
Ia bahkan tak segan memenjarakan pemiliki maupun penjual petasan.
Advertisement